Kita tentu masih ingat, dalam laga final Piala Dunia 2006, seorang
pemain Prancis bernama Zinedine Zidane diberi kartu merah (dikeluarkan
dari lapangan) karena menanduk dada pemain lawan yang bernama Marco
Materrazi dari Italia.
Zidane marah terhadap perkataan
Materrazi, yang menurutnya begitu menghina. Tim Prancis pun akhirnya
menanggung kekalahan. Ok dia melanggar prinsip fair play, didenda, dan
dikeluarkan dari permainan. Memang orang yang marah dan melampiaskan
kemarahannya adalah salah. Tetapi mengapa sang provokator yang memancing
Zidane marah, yang berteriak lantang, dan membangkitkan amarah bebas
dari hukuman, aneh bukan? Bagaimana seharusnya? Mari kita bahas.
Dalam
kamus besar bahasa Indonesia, provokasi diartikan sebagai bentuk
perbuatan untuk membangkitkan kemarahan. Dan dengan bangkitnya kemarahan
tersebut otomatis dampak negatif dapat muncul dalam berbagai bentuk
perilaku.
Provokasi dalam bentuknya yang canggih adalah hasutan
atau bisikan. Karena itu terselip dalam pembenaran, bersembunyi dalam
teori dan dalil yang akhirnya membuat seseorang yang terprovokasi
membenarkan tindakannya. Seperti bisa kita simak dalam ayat di bawah
ini:
Dan ketika setan menjadikan mereka memandang baik pekerjaan
mereka dan mengatakan: "Tidak ada seorang manusiapun yang dapat menang
terhadapmu pada hari ini, dan sesungguhnya saya ini adalah pelindungmu.
"Maka tatkala kedua pasukan itu telah dapat saling lihat melihat
(berhadapan), setan itu balik ke belakang seraya berkata: "Sesungguhnya
saya berlepas diri daripada kamu, sesungguhnya saya dapat melihat apa
yang kamu sekalian tidak dapat melihat; sesungguhnya saya takut kepada
Allah." Dan Alloh sangat keras siksa-Nya. (QS Al-Anfaal [8] :48).
Ayat
ini menjelaskan betapa munafiknya sifat setan. Sebagai provokator
ulung, setan dapat membiaskan pandangan, memutarbalikkan fakta, dan
mencampuradukkan antara yang haq dan yang bathil dengan cara yang sangat
lihai.
Provokasi dalam berbagai bentuknya seringkali lepas dari
jerat hukum manusia. “The man behind the gun” biasanya sangat
“untouchable” (tidak tersentuh), bagaikan dalang dibalik layar yang
hanya terlihat bayangannya. Provokator pun mempunyai dinding yang tebal,
namun tetap tercium baunya. Namun provokator itu tidaklah akan lepas
dari hukum dan peradilan Allah SWT.
Sebagaimana ayat: Tidaklah
mereka tahu bahwasanya Allah mengetahui rahasia dan bisikan mereka, dan
bahwasanya Alloh amat mengetahui segala yang ghaib. (QS At-Taubah [9]:
78).
Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya? (QS At-Tiin [95]:8).
Tidaklah
akan luput satu kesalahanpun dari pengadilan Allah SWT, karena itu
janganlah marah, apalagi memancing kemarahan. semoga kita tidak termasuk
dan dijauhkan dari golongan orang-orang yang marah, yang pemarah, yang
memancing kemarahan, dan yang terpancing amarahnya.
Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Tidaklah
lebih baik dari yang berbicara ataupun yang mendengarkan, karena yang
lebih baik di sisi ALLAH adalah yang mengamalkannya.
Ustaz Erick Yusuf: pemrakarsa Training iHAQi – Integrated Human Quotient
ROL
Provokasi Verboden! Dilarang Memancing Kemarahan
Written By Yayasan Kilau Indonesia on Senin, 14 Mei 2012 | 18.50
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



0 komentar:
Posting Komentar